Pengadilan Negeri Tanjungkarang Menjatuhkan Hukuman Mati Terhadap Empat Pelaku Narkoba pada Tahun 2024

Photo of author

By Redaksi

Selama tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus narkotika. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi, mengungkapkan bahwa selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sepuluh terdakwa kasus narkoba lainnya.

“Pada tahun 2024, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, dan sepuluh lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup,” kata Alfarobi di Bandar Lampung pada hari Jumat.

Salah satu kasus yang menonjol adalah vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. Ia terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba.

Vonis hukuman mati ini menunjukkan ketegasan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam menangani kasus-kasus narkotika yang merusak generasi bangsa. Meskipun demikian, vonis ini juga menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati sebagai upaya untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga  30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Daftarnya