Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengingatkan masyarakat, terutama selebgram, untuk tidak terlibat dalam promosi judi online di media sosial. Juru bicara pengadilan, Dedi Wijaya Susanto, menekankan bahwa tindakan endorse atau promosi konten judi online dapat berujung pada pidana.
“Sebagai edukasi bahwa endorse berupa tautan konten sisipan judi online itu bisa dipidana,” kata Dedi.
Peringatan ini diberikan setelah maraknya promosi judi online di platform media sosial, yang melibatkan tokoh masyarakat dan selebriti internet. Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana.
Dedi Wijaya Susanto menjelaskan, “Masyarakat harus berhati-hati dan tidak ikut-ikutan melakukan endorse konten judi online, karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.”
Penting untuk diingat bahwa segala bentuk promosi atau endorse konten judi online adalah tindakan ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari promosi semacam itu.