Dugaan Mark-Up Lahan Sekolah Rakyat Lampura, Ketua Tim Pengadaan: Harga Ditentukan Tim Penilai

Photo of author

By Redaksi

KOTABUMI, sekotabumi.id – Isu dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan lahan untuk Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Utara terus menggelinding. Menanggapi polemik ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan harga beli lahan tersebut.

Mat Soleh menyatakan bahwa patokan harga sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Penilai (Appraisal). Pihaknya hanya menerima hasil taksiran dari tim independen tersebut tanpa bisa mengintervensi apakah harga tersebut sesuai dengan harga pasar atau tidak.

“Mau harganya Rp1 juta, Rp50 juta, atau Rp100 juta per meter, kami terima. Yang mengecek harga pasaran itu tim tersebut,” tegas Mat Soleh, Jumat (4/9/2026).

Membengkak dari NJOP, Timbulkan Tanda Tanya

Kritik tajam sebelumnya datang dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) dan sejumlah praktisi hukum di Lampung Utara. Mereka menilai dana Rp4,3 miliar yang dikeluarkan untuk lahan seluas ±6,3 hektare tersebut sangat tidak rasional.

Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut terbilang rendah, yakni berkisar di angka Rp2.500 per meter untuk lahan bagian belakang, dan Rp27.000 per meter untuk lahan bagian depan. Namun, kenyataannya, harga beli dari tim appraisal ditetapkan bervariasi hingga mencapai Rp328 ribu per meter untuk bagian depan, dan Rp17 ribu hingga Rp160 ribu untuk bagian dalam. Perbedaan ini didasarkan pada lima sertifikat yang berbeda.

Terkait polemik ini, Pemkab Lampura sebelumnya sempat menerbitkan siaran pers yang menjelaskan bahwa lahan tersebut terpaksa dibeli karena sang pemilik membatalkan rencana hibah. Opsi pembelian terpaksa diambil karena lokasi tersebut sudah telanjur disetujui oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Sejauh ini, dari total nilai Rp4,3 miliar, Pemkab Lampung Utara telah menggelontorkan dana sebesar Rp2,79 miliar kepada pihak pemilik tanah. Adapun sisa kekurangannya dijadwalkan akan dilunasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Baca Juga  November Tercatat Lampung Hadapi 12 Insiden Bencana Angin Kencang

Di sisi lain, pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, membenarkan bahwa tanahnya dibeli oleh Pemkab. Menariknya, ia sempat menyinggung bahwa penjualan tanah ini juga tak lepas dari kedekatannya dengan bupati saat masa kampanye Pilkada lalu. Ia juga mengonfirmasi bahwa harga-harga tersebut merupakan hasil penilaian murni dari tim appraisal, bukan permintaan pribadinya.