Kotabumi.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada 2025 masih menjadi perhatian banyak pekerja. Pasalnya, banyak yang bertanya apakah bantuan tersebut akan kembali cair di bulan Agustus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan satu kali sebagai akumulasi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Artinya, tidak ada tambahan penyaluran untuk Agustus. Namun, penyaluran bantuan tetap berlangsung hingga awal Agustus 2025 karena adanya sistem batch.
Jadwal Pencairan
Pemerintah sebelumnya menargetkan seluruh pencairan BSU Rp600 ribu tuntas pada 3 Agustus 2025. Namun, karena masih banyak pekerja yang belum sempat mencairkan, batas waktu diperpanjang hingga 6 Agustus 2025.
Bahkan, sejumlah kantor pos di beberapa daerah membuka layanan hingga malam hari dan akhir pekan agar masyarakat lebih mudah mengambil haknya.
Cara Mengecek dan Mencairkan BSU
Pekerja dapat melakukan pengecekan penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Selain itu, status penerima juga bisa dicek lewat aplikasi Pospay. Aplikasi tersebut sekaligus memberikan QR Code yang diperlukan saat pencairan di Kantor Pos.
Untuk mencairkan BSU, penerima wajib membawa:
- KTP asli
- QR Code dari aplikasi Pospay
Setelah verifikasi, bantuan Rp600 ribu dapat langsung dicairkan di loket Kantor Pos.
Ringkasan Informasi BSU 2025
- Nominal bantuan: Rp600 ribu
- Periode bantuan: Juni–Juli 2025 (sekali pencairan)
- Batas pencairan: Hingga 6 Agustus 2025
- Tempat pencairan: Kantor Pos seluruh Indonesia
- Cara cek penerima: Situs bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay
Dengan adanya penegasan dari pemerintah, masyarakat diimbau tidak terkecoh oleh informasi yang menyebutkan pencairan BSU baru di Agustus 2025. Bantuan Rp600 ribu hanya diberikan sekali untuk dua bulan, sementara penyalurannya memang berlangsung hingga awal Agustus. Oleh karena itu, pekerja yang berhak segera melakukan pengecekan dan mencairkan dana agar tidak hangus melewati batas waktu.