Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (2/7/2025), Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat sekitar 4 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan dalam tas ransel hitam di bagasi Bus Simpati Star melintas di Km 104 Jalur B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) .
Kasat PJR, AKBP Indra Gilang Kusuma, menjelaskan petugas mencurigai tas dalam bagasi, lalu dibukalah bungkusan besar yang dibalut lakban cokelat—ternyata berisi ganja total empat bungkus
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Medan, yang mengaku pemilik tas tersebut
🔍 Fakta Singkat:
- Waktu & Tempat: Rabu dini hari, 2 Juli 2025, pukul 01.30 WIB, KM 104 Jalur B Tol Bakter.
- Barang bukti: 4 bungkus ganja (~4 kg) dalam tas ransel hitam, ditutupi pelindung air
- Tersangka: HR, 25 tahun, asal Medan.
- Proses hukum: Penindakan awal oleh PJR, penyerahan ke Ditresnarkoba untuk penyidikan dan penanganan lanjut.
🛡️ Komentar AKBP Indra:
“Petugas mencurigai bus tersebut dan menemukan tas ransel berisi empat ball dibalut lakban cokelat,” ungkap AKBP Indra. Ia menegaskan koordinasi telah dilakukan dengan Ditresnarkoba agar kasus ini segera diproses secara hukum