Kotabumi, Lampung Utara β Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara mencapai angka mencengangkan: Rp 73 miliar. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang melibatkan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kotabumi, Satlantas Polres Lampung Utara, dan Jasa Raharja pada pertengahan Juni 2025.
Sebagai respons, pemerintah daerah bersama aparat dan lembaga terkait akan melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan menunggak pajak dalam waktu dekat.
π¬ UPT PPD: Tingkat Kesadaran Wajib Pajak Masih Rendah
Kepala UPT PPD Kotabumi, Nurul Hikmah, menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah. Padahal, pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang krusial untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
βDari data yang kami himpun, jumlah kendaraan yang menunggak mencapai puluhan ribu unit, mulai dari roda dua hingga mobil pribadi dan kendaraan niaga,β ujarnya.
π Operasi Gabungan Akan Sasar Pengguna Jalan Langsung
Operasi gabungan akan melibatkan:
- Satlantas Polres Lampung Utara
- Petugas dari UPT PPD
- Tim Jasa Raharja
Sasaran operasi adalah kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun yang menunggak lebih dari satu tahun.
π Jadwal dan Lokasi Akan Diumumkan
Rencananya, operasi akan dilakukan secara bertahap di titik-titik rawan lalu lintas, termasuk jalan provinsi dan perbatasan kecamatan padat kendaraan. Pemerintah juga menyiapkan mobil Samsat keliling untuk memfasilitasi pembayaran di tempat.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pelunasan tunggakan agar terhindar dari sanksi tilang dan denda administrasi.
Masalah tunggakan pajak kendaraan di Lampung Utara bukan hanya soal kewajiban administratif, tapi juga berkaitan erat dengan kemandirian fiskal daerah. Diharapkan, dengan adanya operasi gabungan dan sosialisasi berkelanjutan, kesadaran pajak masyarakat dapat meningkat secara signifikan.