Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Optimalisasi Pajak: Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Sorotan

Photo of author

By Redaksi

Kotabumi, 24 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.

Rapat tingkat tinggi ini menghadirkan sejumlah pejabat strategis dari pemerintah daerah dan instansi vertikal, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappenda, Kepala KPP Pratama Kotabumi, hingga seluruh camat dan kepala desa/lurah se-Lampung Utara. Tujuannya jelas: membangun sinergi antarinstansi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari sektor pusat maupun daerah.

Pajak: Tulang Punggung Pembangunan Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, tetapi merupakan tulang punggung pembangunan daerah.

“Tanpa penerimaan pajak yang optimal, daerah akan kesulitan membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan, termasuk dalam pendataan, penagihan, dan edukasi pajak kepada masyarakat.


Fokus pada Potensi Pajak Lokal yang Belum Tergarap

Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah identifikasi dan optimalisasi potensi pajak daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah
  • Berbagai jenis retribusi daerah

Bupati juga mendorong agar aparatur desa dan kelurahan proaktif dalam membantu proses pendataan wajib pajak serta menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan desa.

Integrasi Data dan Sistem Antarlembaga

Rapat ini juga menekankan pentingnya integrasi data dan sistem antarinstansi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 dan Permendagri No. 112 Tahun 2016. Langkah ini mencakup integrasi antara:

  • Data kependudukan (NIK)
  • Perizinan usaha
  • Transaksi dan objek pajak
Baca Juga  Tragedi di Lampung: Bocah 10 Tahun Diduga Diracun, Diperkosa, dan Tewas di Mes Perusahaan

Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam melacak objek pajak, mencegah kebocoran penerimaan, serta meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Menuju Kemandirian Fiskal Daerah

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati berharap, dari rapat ini akan lahir strategi dan kebijakan konkret untuk mendorong kemandirian fiskal Lampung Utara, tanpa terlalu bergantung pada transfer dana dari pusat.

“Semakin kuat PAD kita, semakin leluasa kita membangun Lampung Utara yang maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Bupati menutup arahannya.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, Pemkab Lampung Utara berharap langkah-langkah optimalisasi pajak ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tetapi juga menjadi titik balik dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak.