Kepala Sekolah SMA‑SMK Swasta Bandar Lampung “Curhat” ke DPRD: PPDB, Zonasi, dan Tantangan Eksistensi

Photo of author

By Redaksi

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah Kepala Sekolah dari Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMA dan SMK swasta Kota Bandar Lampung mendatangi gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 7 Juli 2025, untuk mengadukan berbagai persoalan yang mengancam keberlangsungan sekolah swasta di kota ini.

Ketimpangan PPDB dan Zonasi

Dalam rapat dengan Komisi V—yang dihadiri Syukron Muchtar (PKS), M. Junaidi (Demokrat), dan Budhi Condrowati (PDIP)—para kepala sekolah memaparkan kesulitan menarik minat siswa baru. Sistem zonasi dan fleksibilitas pendirian sekolah negeri baru dipandang “memakan ruang” bagi sekolah swasta.

“Setiap tahun ratusan ruang kelas sekolah swasta kosong; ada yang hanya terisi 20 siswa per angkatan. Ini mengancam eksistensi kami,” tegas M. Iqbal, Kepala SMK PGRI Bandar Lampung.

Ironi Akreditasi

Lebih ironis lagi, sekolah negeri berakreditasi rendah masih kebanjiran pendaftar, sedangkan sekolah swasta dengan fasilitas dan kualitas pengajaran lebih baik kesulitan memenuhi kuota minimal. “Akreditasi jadi kehilangan makna,” keluh Iqbal, menyoroti paradoks ini.

Keluhan Unggah Ijazah Tanpa Dasar Hukum

Selain soal murid, FKKS juga menyoroti instruksi Dinas Pendidikan untuk mengunggah file PDF ijazah ke sistem online. Maryadi Saputra, Kepala SMA Gajah Mada, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut:

“Banyak siswa tak mengambil ijazah karena pindah atau biaya, tapi kami tetap diminta unggah—padahal tidak ada dasar hukumnya di Permendikbud.”

Data Mengkhawatirkan: Hanya 11 dari 52 Bertahan

Catatan FKKS mengungkap, dari 52 SMA‑SMK swasta di Bandar Lampung, hanya 11 yang masih “layak bersaing”. Empat SMK swasta bahkan tidak menerima satu pun siswa pada tahun ini. Kondisi ini mendorong tekanan berkelanjutan pada guru, tenaga kependidikan, dan pengelola sekolah.

Harapan Solusi Nyata

“Kami sudah terlalu sering ke dewan, tapi hanya didengarkan tanpa solusi,” kata Iqbal. FKKS mendesak DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengambil langkah konkrit—mulai dari revisi zonasi, transparansi kuota PPDB, hingga evaluasi kebijakan unggah ijazah—agar sekolah swasta dapat bertahan dan terus mencerdaskan generasi muda Lampung.

Baca Juga  Apa Itu Program KIP Kuliah 2025?

Dengan dukungan legislatif dan eksekutif yang proaktif, diharapkan sekolah swasta akan kembali vibran, memberikan alternatif pendidikan bermutu tinggi, dan menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan di Bandar Lampung.