Pringsewu – Aparat Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di wilayah setempat. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku motornya, Honda Beat dengan nomor polisi BE 5925 UV, tidak dikembalikan setelah dipinjam.
Kapolsek Pringsewu Kota, melalui keterangan resminya, menyebutkan pelaku utama berinisial HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, ditangkap pada Jumat (8/8/2025) dini hari di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Peristiwa terjadi pada 20 Mei 2025, saat HS yang memiliki utang kepada korban, Agustinus (28), diberi kepercayaan menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan usaha. Namun, HS justru menggadaikan motor itu tanpa izin pemilik. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, motor tersebut digadaikan kepada DA (30), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, melalui perantara BTL (22). BTL mengaku menerima imbalan Rp 300 ribu yang kemudian digunakan untuk membeli sabu bersama HS.
Polisi berhasil mengamankan DA dan BTL, serta menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat yang telah digadaikan. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara DA dan BTL dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.