Presiden Republik Indonesia memiliki beberapa hak konstitusional yang sangat kuat, salah satunya adalah hak untuk memberikan abolisi dan amnesti. Kedua istilah ini kembali mencuat ke publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto, dua tokoh yang tersandung kasus hukum.
Lantas, apa itu abolisi dan amnesti? Apa perbedaannya? Dan mengapa keduanya bisa diberikan kepada tokoh yang sedang terlibat dalam perkara pidana?
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, bahkan sebelum perkara tersebut mendapat vonis pengadilan. Hal ini berarti, jika seseorang telah menjadi tersangka atau terdakwa, Presiden bisa menghentikan seluruh proses penuntutan pidana yang sedang berlangsung.
Secara hukum, abolisi diatur dalam:
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- UU Darurat No. 11 Tahun 1954
Namun, untuk memberikan abolisi, Presiden harus terlebih dahulu:
- Meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung.
- Mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apa Itu Amnesti?
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan umum yang diberikan oleh Presiden terhadap sekelompok orang atau individu tertentu yang telah melakukan tindak pidana, baik yang sudah divonis maupun yang belum.
Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, termasuk hukuman yang telah dijatuhkan maupun yang akan datang.
Amnesti sering digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau dalam situasi politik tertentu, seperti:
- Pengampunan terhadap aktivis atau tokoh oposisi.
- Penghapusan hukuman terhadap pihak yang telah bekerja sama dengan negara.
Seperti abolisi, amnesti juga membutuhkan:
- Pertimbangan Mahkamah Agung.
- Persetujuan DPR RI.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
| Aspek | Abolisi | Amnesti |
|---|---|---|
| Sifat | Menghentikan proses hukum | Menghapus seluruh hukuman pidana |
| Waktu Pemberian | Saat proses hukum berlangsung | Bisa sebelum atau sesudah vonis dijatuhkan |
| Dasar Hukum | Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 | Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 |
| Perlu Persetujuan | MA dan DPR | MA dan DPR |
Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, sedang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula. Ia telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dan tengah melakukan proses banding.
Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Lembong karena dianggap telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional dan tidak terbukti memperkaya diri secara langsung.
Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui usulan tersebut. Maka, proses hukum terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan.
Pemberian Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap Harun Masiku. Meski proses hukum masih berlangsung (belum inkrah), Presiden tetap mengusulkan pemberian amnesti.
Menurut pemerintah, pemberian amnesti terhadap Hasto adalah bagian dari rekonsiliasi politik nasional yang lebih luas.
DPR RI akhirnya menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada hari yang sama, 31 Juli 2025, bersama dengan 1.115 orang lainnya dalam skema rekonsiliasi nasional menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penjelasan Pemerintah
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa:
“Pemberian abolisi dan amnesti ini adalah langkah konstitusional yang mempertimbangkan stabilitas nasional, kontribusi masa lalu, dan dinamika hukum yang berkembang.”
Surat usulan resmi telah diajukan Presiden kepada DPR setelah melalui pengkajian bersama Mahkamah Agung dan KemenkumHAM.
Tanggapan Publik & Pakar Hukum
Sejumlah pihak memberikan respons berbeda terhadap keputusan ini:
- Pendukung pemerintah menilai langkah ini sebagai wujud rekonsiliasi nasional yang dibutuhkan dalam situasi politik pasca-pemilu.
- Kelompok masyarakat sipil dan akademisi hukum mempertanyakan apakah pemberian abolisi dan amnesti sesuai asas keadilan hukum, terutama jika diterapkan pada kasus korupsi.
Pemberian abolisi dan amnesti bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Namun, dua kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut hak istimewa Presiden yang bisa memengaruhi jalannya keadilan hukum.
Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, langkah Presiden Prabowo telah sah secara konstitusional—meskipun tetap akan menjadi perdebatan publik dari sisi moral dan etika hukum.
Sumber: