Bandar Lampung, kotabumi.id – Aparat kepolisian berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat asal Lampung Timur. Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 13 Juli 2025, dalam dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial SN (23) ditangkap lebih dulu di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung sekitar pukul 03.30 WIB. Beberapa jam kemudian, tiga rekannya—yakni Beni Awaludin (21), Hasbi Halfi Muzaki (20), dan Agus Darfani—dibekuk saat melintas di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Mereka baru saja beraksi mencuri dua sepeda motor dari rumah kos di wilayah Sukarame.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Tiga lainnya yang masih buron berinisial R, V, dan IE. Ketiganya tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
“Mereka ini adalah sindikat curanmor. Modus operandi mereka antara lain merusak pagar, mencongkel pintu, lalu membawa kabur sepeda motor dengan kunci leter T,” ungkap Kompol Dennis.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung. Polisi menyita lima sepeda motor—dua di antaranya digunakan untuk beraksi, sementara tiga lainnya adalah hasil curian.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam memperjualbelikan sepeda motor hasil curian, yang diduga berada di wilayah Lampung Timur. (Dian Prasetya)