Lampung — Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menjadi sorotan nasional. Sejumlah daerah di Indonesia mengalami lonjakan tarif yang mencapai ratusan bahkan ribuan persen, memicu gelombang protes dari masyarakat. Berdasarkan laporan Tirto (14 Agustus 2025), berikut rangkuman daerah yang terlibat, alasan di balik kebijakan tersebut, serta respons dari pemerintah daerah.
Daftar Daerah dengan Kenaikan PBB-P2
1. Kabupaten Pati (Jawa Tengah) – Naik 250%
Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati mencapai sekitar 250%. Kebijakan ini memicu demonstrasi besar yang diikuti sekitar 25 ribu warga pada 13 Agustus 2025. Tekanan publik membuat pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan tersebut.
2. Kabupaten Jombang (Jawa Timur) – Naik Hingga 800%
Sejumlah warga Jombang mengeluhkan kenaikan tarif yang mencapai 400% hingga 800%. Salah satu kasus, PBB dari Rp 400 ribu menjadi Rp 3,5 juta untuk dua tahun. Bupati Warsubi menyebut kenaikan ini merupakan kebijakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, dan memastikan tidak akan ada kenaikan pada 2026. Pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa pembebasan denda dan potongan BPHTB.
3. Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) – Naik 400%
Peningkatan tarif hingga 400% terjadi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama untuk properti di lokasi strategis seperti jalur nasional dan provinsi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan data transaksi riil dan verifikasi lapangan.
4. Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) – Kenaikan Klaim 300% (Fakta 65%)
Protes warga Bone muncul setelah adanya klaim kenaikan hingga 300%. Namun, pemerintah daerah menjelaskan kenaikan riil hanya sekitar 65%, akibat penyesuaian zona nilai tanah yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
5. Kota Cirebon (Jawa Barat) – Klaim Naik 1.000%
Di Cirebon, sejumlah warga menuding tarif PBB-P2 naik hampir 1.000%. Demonstrasi oleh Paguyuban Pelangi Cirebon pada 12 Agustus 2025 menuntut pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pemerintah kota menyatakan aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun sebelumnya dan kini sedang dalam proses kajian ulang.
Penyebab Lonjakan PBB-P2
- Penyesuaian NJOP – NJOP yang tidak diperbarui selama bertahun-tahun membuat kenaikan terasa drastis saat pembaruan dilakukan.
- Kebutuhan Fiskal Daerah – PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga penyesuaian tarif dianggap perlu.
- Penentuan Zona Nilai Tanah – Perubahan kategori strategis suatu wilayah dapat meningkatkan nilai NJOP dan tarif pajak.
- Kebijakan Warisan – Beberapa kenaikan merupakan dampak dari peraturan lama yang baru diterapkan.
Respons Masyarakat dan Pemerintah
Gelombang protes yang terjadi di berbagai daerah membuat sebagian pemerintah daerah membatalkan atau menunda kenaikan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati menetapkan kebijakan fiskal, agar tidak menambah beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kenaikan PBB-P2 di beberapa daerah menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan bayar masyarakat. Penyesuaian NJOP memang penting untuk akurasi nilai pajak, namun implementasinya harus disertai sosialisasi yang baik, skema keringanan, dan evaluasi dampak sosial.