Dua Tersangka Penyuapan dan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu Lampung Utara

Photo of author

By Redaksi

Kotabumi, 14 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi bangunan RSUD HM Ryacudu, Kotabumi, pada anggaran tahun 2022.

1. Siapa Tersangkanya?

  • dr. Aida Fitria Sugandi (AF), Direktur RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
  • Irwanda Dirusi (ID), pengusaha pelaksana kegiatan lapangan.

Penetapan keduanya terjadi setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama delapan jam pada 29 Juli 2025, setelah Kejari mengumpulkan cukup alat bukti merdeka.comHarian Waktu Lampung Online.

2. Rincian Proyek & Kerugian Negara

Proyek ini meliputi rehabilitasi tiga ruang layanan di RSUD:

RuangNilai Anggaran (Rp)
ICU227.323.000
Kebidanan944.233.000
Penyakit Dalam1.226.982.000
Total2.398.538.000 ≈ Rp 2,4 miliar

Berdasarkan audit oleh Kejati Lampung, terdapat kerugian negara sebesar Rp 211.088.277, yang terutama disebabkan oleh pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan subkontrak ilegal merdeka.comTVRI News.

3. Tahanan & Dugaan Modus Operandi

– Kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi sejak 29 Juli 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 17 Agustus 2025, untuk keperluan penyidikan merdeka.comTVRI News.
– Modus yang diterapkan meliputi pengurangan volume pekerjaan dan menugaskan pelaksana yang bukan pemenang tender resmi TVRI Newsmerdeka.com.

4. Status Hukum & Ancaman Pasal

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,
  • Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
    dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara merdeka.comiNews.ID.

5. Potensi Tersangka Baru & Pengembangan Kasus

Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Azhari Tanjung, mengonfirmasi bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk oknum DPRD Lampung Utara iNews.IDTVRI News.
Selain itu, saksi dari anggota DPRD berinisial RA telah dipanggil untuk menjelaskan dugaan keterlibatan dalam proyek bermasalah.

Baca Juga  BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Lampung Berkurang 52,3 Ribu pada Maret 2025

Lantas, Apa Selanjutnya?

17 Agustus 2025 – Momen Krusial

Masa penahanan kedua tersangka akan berakhir. Kejari dapat memilih untuk:

  • Memperpanjang penahanan, jika diperlukan bukti tambahan,
  • Mengekspose pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,
  • Mengekspos penetapan tersangka baru, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Langkah-Ke depan yang Disarankan

  1. Pantau siaran pers resmi dari Kejari Lampung Utara dan Kejati Lampung.
  2. Ikuti media lokal/nasional, terutama saat ada sidang perdana atau pengajuan praperadilan.
  3. Cermati peran anggota DPRD, jika muncul perkembangan soal keterlibatan oknum legislatif.

Kejaksaan menetapkan dr. Aida Fitria Sugandi dan Irwanda Dirusi sebagai tersangka dan menahan keduanya dari 29 Juli hingga 17 Agustus 2025. Proyek rehabilitasi senilai Rp 2,4 miliar menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta akibat pengurangan volume dan praktik subkontrak ilegal. Penyidikan masih berkembang dan dapat menghadirkan tersangka baru, dengan potensi pelimpahan kasus ke pengadilan pada akhir masa penahanan.