Bandar Lampung, kotabumi.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Program ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, mengingat banyaknya warga yang masih belum sempat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.
“Perpanjangan ini merupakan respon terhadap tingginya permintaan masyarakat yang belum sempat mengurus tunggakan pajaknya. Ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi rakyat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Hanya Bayar Satu Tahun, Denda Dihapus
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan saja. Seluruh denda pajak kendaraan, termasuk tunggakan tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), akan dihapus.
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun lebih. Selain itu, kendaraan dari luar Lampung yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung juga akan dibebaskan dari kewajiban membayar PKB tahun pertama.
Respons dan Capaian Sementara
Sejak dimulai pada 1 Mei 2025, program ini telah berhasil menarik partisipasi lebih dari 251.000 kendaraan, dengan nilai penerimaan mencapai Rp116,87 miliar hingga 24 Juli lalu. Meski demikian, pemerintah menilai masih banyak potensi wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini.
“Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Lampung masih rendah, baru sekitar 38 persen. Kami harap perpanjangan ini mendorong kesadaran masyarakat,” lanjut pihak Bapenda.
Kesempatan Terakhir Sebelum Penindakan
Perlu diketahui, ini adalah kesempatan terakhir sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024, pihak kepolisian akan diberi wewenang untuk menghapus data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam dua tahun berturut-turut.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2025.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
- Datang ke kantor Samsat Induk, Samsat Pembantu, atau gerai Samsat Keliling di wilayah Lampung.
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP.
- Pastikan membayar sesuai nominal pajak tahun berjalan saja.
Editor: Redaksi Kotabumi.id
Sumber: Liputan6, Bapenda Provinsi Lampung, TribrataNews Polda Lampung