Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pedagang sembako di Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan.
Ketiganya diketahui berinisial A, HSM, dan MRN. Berdasarkan informasi dari kepolisian, ketiganya mengaku sebagai wartawan dari media online. Namun setelah ditelusuri, media yang mereka klaim tidak terdaftar di Dewan Pers.
Peristiwa bermula pada 17 Januari 2025, saat korban bernama Sofiyah sedang berada di tokonya seorang diri. Saat itu, ia didatangi oleh empat orang pria yang menuding dirinya menjual rokok ilegal. Mereka kemudian mengancam akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian di tingkat provinsi jika tidak diberikan sejumlah uang.
Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dari total permintaan awal yang mencapai Rp40 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan. Pemanggilan terhadap para terduga pelaku dilakukan sebanyak dua kali, namun mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Hingga akhirnya, polisi melakukan penjemputan paksa.
Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta juga berhasil diamankan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Lampung Utara – tribratanews lampung polri