Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung, Remaja Ditilang Rp750 Ribu dan Diminta Minta Maaf

Photo of author

By Redaksi

Lampung – Aksi berbahaya dilakukan seorang remaja saat konvoi kendaraan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Dalam video yang viral di media sosial, remaja tersebut terlihat duduk di atas atap mobil sambil melakukan selebrasi ala “pacu jalur” di jalan tol.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil yang digunakan dalam aksi tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor BE 193 DE. Aksi ini dilakukan dalam rangka konvoi komunitas otomotif Def Gank Lampung.

Pihak kepolisian menyebutkan, aksi tersebut dilakukan dengan tujuan agar viral di media sosial. Pelaku telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Ia bahkan telah membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf yang disampaikan dengan nada terisak.

Tilang Maksimal dan Pesan Kepolisian

Ditlantas Polda Lampung menindak pelaku dengan tilang sebesar Rp750.000, sesuai dengan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi bisa membahayakan nyawa. Kami berharap kejadian ini jadi pembelajaran bagi masyarakat,” tegas pihak kepolisian.

Aksi Berbahaya dan Kritik Masyarakat

Meski sudah diberikan sanksi maksimal, sejumlah pihak menilai denda Rp750 ribu terlalu ringan jika dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan. Duduk di atap mobil saat kendaraan melaju di jalan tol bisa berujung fatal dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Banyak netizen dan pengamat lalu lintas mendesak agar ada langkah edukatif dan pembinaan terhadap komunitas otomotif, agar tidak menjadikan aksi konvoi sebagai ajang mencari sensasi.

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Pengelola jalan tol dan kepolisian kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta tidak melakukan aksi berbahaya yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga  Wamensesneg Paiman Raharjo menyatakan bahwa 18 Agustus merupakan libur bersama nasional

Editor: Redaksi Kotabumi.id
Sumber: Kompas.com, Tribratanews, Detik, Suara.com