Kotabumi – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang beredar di 10 provinsi ternyata terindikasi berasal dari praktik pengoplosan. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan pengecekan mutu dan standar kualitas terhadap sejumlah produk beras di pasaran.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut ada pengusaha besar yang turut terlibat dalam kasus ini. Praktik oplosan dilakukan dengan mencampur beras kualitas rendah dan mengemasnya seolah-olah sebagai beras premium untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tegas Amran, Senin (15/7/2025).
Pelanggaran Serius terhadap Hak Konsumen
Kasus ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, produsen wajib memberikan produk yang sesuai dengan standar mutu dan informasi yang benar di label kemasan.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pelaku pengoplosan bisa dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar. YLKI juga mendesak agar seluruh produk yang terindikasi oplosan segera ditarik dari pasaran demi mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Kelemahan Pengawasan
Kasus ini membuka mata banyak pihak soal lemahnya pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Meski Satgas Pangan sudah bergerak, publik mempertanyakan mengapa kasus sebesar ini bisa luput dari pengawasan sebelumnya.
Kini, semua pihak menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum—tidak hanya untuk menarik produk dari pasar, tetapi juga menghukum pelaku yang terbukti melakukan praktik curang.
Jika Anda ingin mengetahui daftar lengkap 212 merek yang dimaksud atau perkembangan proses hukumnya, pantau terus berita terbaru hanya di Kotabumi.id.