Kotabumi, kotabumi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara resmi menghentikan sementara aktivitas operasional pabrik pengolahan singkong milik PT Surya Inti Perkasa (SIP) yang berada di wilayah setempat. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai belum melengkapi dokumen perizinan dan administrasi lingkungan yang diwajibkan.
Kepala DLH Lampung Utara, Ria Kurniawati, menjelaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami menghentikan sementara kegiatan pabrik PT SIP karena administrasi perizinan lingkungan mereka belum lengkap. Ini demi penegakan aturan dan perlindungan lingkungan,” ujar Ria saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2025).
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah pabrik tapioka, termasuk PT SIP, dan menemukan beberapa pelanggaran. Temuan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan limbah yang belum sesuai standar, izin lingkungan yang belum lengkap, hingga pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Diberi Tenggat Waktu untuk Perbaikan
Pemerintah daerah memberi waktu kepada PT SIP untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak menunjukkan progres, maka izin operasionalnya bisa dicabut secara permanen.
“Ini adalah bentuk pembinaan. Tapi jika tidak ada perubahan, kami akan ajukan sanksi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Ria.
Komitmen Pemerintah Tegakkan Aturan
Langkah tegas yang diambil DLH Lampung Utara menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, khususnya terkait lingkungan hidup dan tata kelola industri.
Penutupan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Utara untuk memastikan operasional mereka berjalan sesuai ketentuan, tidak hanya demi keberlangsungan usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.