KOTABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mulai menyoal penggunaan dana hibah langsung Pilkada Serentak 2024/2025. Salah satu yang dipanggil adalah Sekretaris KPU Lampung Utara, Triyadi, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut. lampost.co+6lampost.co+6lampost.co+6
📌 Apa Saja yang Disorot?
- Panggilan Resmi ke KPU
Triyadi dipanggil untuk memberikan keterangan seputar alur pencairan dan penggunaan dana hibah langsung yang dikelola KPU Lampung Utara. lampost.co+4lampost.co+4lampost.co+4 - Sumber Isu dari Laporan Masyarakat
Kejari menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang muncul dari masyarakat dan pemantau pemilu. lampost.co+1lampost.co+1
📣 Respons dari Kejaksaan dan KPU
Belum ada pernyataan langsung dari pihak KPU atau Triyadi hingga berita ini disusun. Pihak Kejaksaan hingga kini masih mendalami kasus tersebut dan meminta kejelasan seputar dokumentasi penggunaan dana.
⚖️ Implikasi untuk Lampung Utara
- Transparansi Pengelolaan Dana Publik
Kasus ini mengingatkan pentingnya tata kelola hibah Pilkada secara jelas dan akuntabel. - Pengamanan Dana Hibah
Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada adalah dana publik. Penggunaan yang tepat menjadi tanggung jawab bersama—agar penyelenggaraan pemilu berjalan aman dan adil. - Pengawasan Masyarakat Tetap Diperlukan
Dugaan pelanggaran seperti ini memerlukan pengawasan aktif dari masyarakat dan institusi terkait untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.