Kotabumi, Lampung Utara – Tahun 2024 mencatatkan angka yang memprihatinkan terkait kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Utara. Sebanyak 33 anak dilaporkan menjadi korban kejahatan seksual, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Dina Prawitarini, dalam pernyataannya pada Selasa (17/12/2024).
Selain kasus kejahatan seksual, terdapat juga delapan anak yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian dari delapan anak tersebut mencakup tujuh anak korban kekerasan fisik dan satu anak korban KDRT. Dengan demikian, total keseluruhan anak yang menjadi korban kejahatan dan kekerasan di wilayah ini mencapai 41 anak.
Dina Prawitarini juga mengungkapkan bahwa delapan perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk dua korban kejahatan seksual, satu korban kekerasan fisik, dan lima korban KDRT. Secara keseluruhan, jumlah korban kejahatan seksual, kekerasan fisik, dan KDRT terhadap perempuan dan anak di Lampung Utara pada tahun ini mencapai 49 orang.
Meskipun angka ini masih tergolong tinggi, terdapat penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun lalu, di mana jumlah korban mencapai 69 orang. Penurunan ini menunjukkan adanya upaya yang mungkin lebih efektif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara telah melakukan pendampingan kepada seluruh korban yang terdata, sebagai langkah untuk memberikan dukungan dan pemulihan bagi mereka.
Penyebab dari meningkatnya kasus kejahatan seksual dan kekerasan ini beragam, dengan faktor lingkungan dan ekonomi menjadi salah satu penyebab utama. Upaya pencegahan dan penanganan yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan ini di masa mendatang.
Dengan adanya perhatian dan tindakan yang lebih serius dari pihak berwenang, diharapkan situasi ini dapat diperbaiki dan anak-anak di Lampung Utara dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.